peraturan untuk media online/media siber di Indonesia, rujukan utamanya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Statusnya tercatat berlaku di JDIH Dewan Pers. �
JDIH Dewan Pers + 1
Poin penting yang harus diterapkan media siber
Verifikasi berita
Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan. Berita yang merugikan pihak lain membutuhkan verifikasi pada berita yang sama. �
Dewan Pers
Berita mendesak dapat ditayangkan lebih dahulu
Untuk kepentingan publik yang mendesak, berita dapat ditayangkan meskipun proses verifikasi belum lengkap, tetapi media wajib memberikan penjelasan bahwa verifikasi masih dilakukan dan segera melengkapinya. �
Dewan Pers
Koreksi dan ralat
Jika terdapat kesalahan, media wajib melakukan ralat/koreksi sesuai ketentuan.
Hak jawab
Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab. Hak jawab harus dilayani secara proporsional. Pedoman Hak Jawab juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 yang masih berstatus berlaku. �
JDIH Dewan Pers
Ralat/koreksi/hak jawab ditautkan
Ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab. �
Dewan Pers
Komentar pembaca
Media bertanggung jawab terhadap komentar pembaca yang dimuat sesuai ketentuan pedoman dan harus memiliki mekanisme pengelolaan komentar.
Tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi
Pemberitaan harus jelas sumbernya, melakukan uji informasi, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Hal ini juga menjadi bagian yang sering dinilai dalam pengaduan ke Dewan Pers. �
Dewan Pers
Tetap berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Pedoman Media Siber berjalan bersama UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnali.stik. �
JDIH Dewan Pers

