Peraturan media siber

oleh

peraturan untuk media online/media siber di Indonesia, rujukan utamanya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Statusnya tercatat berlaku di JDIH Dewan Pers. �

JDIH Dewan Pers + 1

Poin penting yang harus diterapkan media siber

Verifikasi berita

Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan. Berita yang merugikan pihak lain membutuhkan verifikasi pada berita yang sama. �

Dewan Pers

Berita mendesak dapat ditayangkan lebih dahulu

Untuk kepentingan publik yang mendesak, berita dapat ditayangkan meskipun proses verifikasi belum lengkap, tetapi media wajib memberikan penjelasan bahwa verifikasi masih dilakukan dan segera melengkapinya. �

Dewan Pers

Koreksi dan ralat

Jika terdapat kesalahan, media wajib melakukan ralat/koreksi sesuai ketentuan.

Hak jawab

Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab. Hak jawab harus dilayani secara proporsional. Pedoman Hak Jawab juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 yang masih berstatus berlaku. �

JDIH Dewan Pers

Ralat/koreksi/hak jawab ditautkan

Ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab. �

Dewan Pers

Komentar pembaca

Media bertanggung jawab terhadap komentar pembaca yang dimuat sesuai ketentuan pedoman dan harus memiliki mekanisme pengelolaan komentar.

Tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi

Pemberitaan harus jelas sumbernya, melakukan uji informasi, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Hal ini juga menjadi bagian yang sering dinilai dalam pengaduan ke Dewan Pers. �

Dewan Pers

Tetap berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Pedoman Media Siber berjalan bersama UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnali.stik. �

JDIH Dewan Pers