oleh

Ini 4 Poin dari Komisi III DPR RI Terkait Kasus Winda Gowasa

-Berita-54 Dilihat
banner 468x60

 

banner 336x280

Ini 4 Poin dari Komisi III DPR RI Terkait Kasus Winda Gowasa

MediaPUtraputripolri.my.id

Pertama, Komisi III meminta Polrestabes Medan mengusut kasus kematian Winda secara menyeluruh berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026.

 

Hinca mengatakan proses pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel.

 

“Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record-nya yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan. Itulah butir nomor satu ini. Jadi sudah on the track,” ujar Hinca.

 

Kedua, Komisi III meminta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan supervisi terhadap perkara tersebut. Supervisi diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara Nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

 

Ketiga, Komisi III meminta Polrestabes Medan memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada keluarga korban terkait perkembangan perkara.

 

Hinca mengatakan langkah tersebut diperlukan agar keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganan kasus dan tidak muncul berbagai tafsir maupun dugaan.

 

“Kalau mereka masih butuh informasi atau data terkait, bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara Nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau yang menduga-duga yang disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya,” ujarnya.

 

Keempat, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda yang ditangani Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

 

“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah WLG yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Hinca.

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak membenarkan Brigadir IH telah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari.

 

Menurut Cornelis, penempatan tersebut berkaitan dengan ketidakcermatan Brigadir IH dalam mengamankan senjata api.

 

“Jadi memang ada aturan dan paling tahu Bid Propam Polda Sumut. Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api,” ujarnya.

 

Dengan penempatan khusus tersebut, pemeriksaan terhadap Brigadir IH di lingkungan Propam Polda Sumut masih berlangsung. Sementara proses pengusutan kematian Winda juga mendapat pengawasan Komisi III DPR RI untuk memastikan perkara ditangani secara transparan dan objektif.

 

#DPRRI #HincaPanjaitan #PolrestabesMedan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *